2. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler
a. Penerimaan Peserta Didik baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan-kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti:
1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
5) kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.
b. Pengembangan perpustakaan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca, seperti:
1) penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;
b) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana
tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/;
c) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema atau mata pelajaran;
d) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema atau mata pelajaran yang diajarkan;
Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah
2) penyediaan buku nonteks untuk mendukung program penguatan baca tulis, program tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, dan penerapan pembelajaran mendalam dengan ketentuan:
a) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/, dengan rincian:
(1) buku pengayaan dan ensiklopedia
(a) sains;
(b) teknologi;
(c) teknik;
(d) matematika;
(e) bahasa Indonesia;
(f) bahasa Inggris; dan/atau
(g) pengembangan karakter budi pekerti Indonesia;
(2) buku referensi
(a) kamus matematika;
(b) kamus sains;
(c) kamus bahasa Indonesia;
(d) kamus bahasa Inggris – Indonesia; dan/atau
(e) buku panduan pendidik pembelajaran mendalam;
b) Judul buku yang diadakan harus sesuai dengan jenjang peruntukan;
3) penyediaan buku teks pendamping sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan satuan pendidikan, termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go,id/ yang mendukung proses belajar; dan
4) kegiatan pengembangan perpustakaan lainnya.
c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dan ekstrakurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, dan karakter peserta didik.
1) kegiatan pembelajaran, seperti:
a) penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;
b) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian;
c) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
d) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
e) penyediaan dan/atau pengembangan konten pembelajaran;
f) penguatan/pengembangan pembelajaran literasi dan numerasi;
g) penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan;
h) pengembangan pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
i) pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
2) kegiatan ekstrakurikuler, seperti:
a) penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah seperti kepanduan (pramuka, hizbul wathan, dan kegiatan kepanduan lainnya), olahraga, seni, keagamaan/kerohanian, sains, penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan;
b) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
d. Pelaksanaan evaluasi dan asesmen pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan, seperti:
1) penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas;
2) dukungan partisipasi dalam pelaksanaan asesmen nasional dan/atau asesmen lainnya;
3) tes kemampuan akademik peserta didik;
4) pelaksanaan refleksi pembelajaran dalam rangka pengidentifikasian tantangan dalam pembelajaran; dan/atau
5) pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
e) Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti:
1) pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh;
2) penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan;
3) pencetakan ijazah dan pengesahan fotokopi ijazah; dan/atau
4) pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
f) Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas belajar dalam rangka mendukung program penguatan baca tulis, pendidikan sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika, serta tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, serta penerapan pembelajaran mendalam, seperti:
1) pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
2) pelatihan pembelajaran mendalam;
3) pelatihan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial;
4) pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan terkait kapasitas perencanaan pembelajaran;
5) pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran;
6) peningkatan kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan;
7) partisipasi di komunitas belajar dalam rangka kolaborasi antara satuan pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan; dan/atau
8) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
g) Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti:
1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan/bahan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau Peserta Didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
h) Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:
1) perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:
a) penutup atap;
b) penutup plafon;
c) Kelistrikan;
d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
e) pengecatan; dan/atau
f) penutup lantai;
2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;
5) penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kesehatan lainnya;
6) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
7) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
8) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
9) Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau
10) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
i) Penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan perangkat keras dan lunak untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti:
1) komputer desktop/workstation berupa personal computer (PC)/all in one computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
2) printer atau printer plus scanner;
3) laptop;
4) liquid crystal display (LCD) proyektor;
5) perangkat praktik pembelajaran tiga Dimensi; dan/atau
6) alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
j) Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian SMK dan SMALB merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan khusus bagi SMK dan SMALB dalam rangka menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian pendidik dan Peserta Didik, seperti:
1) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan Peserta Didik SMK atau SMALB;
2) penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK atau SMALB;
3) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi;
4) penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi Peserta Didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan Peserta Didik praktek;
5) kegiatan pemagangan guru dan/atau Peserta Didik di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:
a) pelatihan kerja di industri;
b) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
c) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku;
d) teaching factory;
e) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
f) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
g) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerja sama dengan industri;
6) penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi;
7) pengembangan kerja sama industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di SMK atau SMALB;
8) biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian.
k) Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan khusus bagi SMK dan SMALB dalam menyelenggarakan kegiatan yang mendukung keterserapan lulusan satuan pendidikan, seperti:
1) penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
2) pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas;
3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan
Pasal 60
(1) Dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:
a. melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
b. membungakan untuk kepentingan pribadi;
c. meminjamkan kepada pihak lain;
d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas
Satuan Pendidikan;
g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
h. membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik;
i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
j. membangun gedung atau ruangan baru;
k. membeli instrumen investasi;
l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
n. menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
o. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.