Beban Kerja Guru
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 35 bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu :
merencanakan pembelajaran : Kaldik, Prota, Promes, ATP-ModulAjar, KKTP, Form-Hasil Assesmen Diagnostik awal, Formatif, sumatif , Kisi,-kisi, Soal, KKTP/Rubrik,
melaksanakan pembelajaran : Jadwal, Jurnal Mengajar
menilai hasil pembelajaran : Laporan Nilai, Hasil Analisis, Produk Assesmen
membimbing dan melatih peserta didik : Pembimbingan siswa berkebutuhan khusus bisa berupa remidial, pengayaan, pelayanan khusus dan bimbingan lainnya
melaksanakan tugas tambahan [sesuai SK tugas tambahan dan SK panitia] minimal 3 keg. kepanitiaan dan 1 tugas tambahan
Pengembangan diri
6. PKB : Diklat, Karya ilmiah, PTK, Jurnal, Publikasi lainnya
PANDUAN PEMBELAJARAN DAN ASSESMEN
SILAHKAN DIAKSES MELALUI CHROME DENGAN AKUN BELAJAR.ID
PROGRESS DOKUMENTASI ASSESMEN
Yang dapat DIAKSES MELALUI CHROME DENGAN AKUN BELAJAR.ID